Sabtu, 04 April 2020

Penyimpangan Konstitusi

Bentuk-bentuk penyimpangan Konstitusi yang pernah terjadi di Indonesis adalah sebagai berikut :
a. Masa berlakunya UUD 1945 I (Periode 18 Agustus 1945–27 Desember 1949)
1. Keluarnya maklumat Wakil Presiden Nomor X tanggal 16 Oktober 1945 yang mengubah fungsi Komite Nasional Indonesia Pusat dari pembantu Presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif (seharusnya tugas dan wewenang MPR).
2. Keluarnya maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945 yang mengubah sistem presidensial menjadi sistem parlementer. Kedudukan presiden hanya sebagai kepala negara sedangkan kepala pemerintahan dipimpin oleh perdana menteri sehingga para menteri bertanggung jawab kepada DPR. Seharusnya berdasarkan pasal 4 Ayat 1 dan pasal 17 kedudukan presiden adalah kepala pemerintahan.

b. Masa berlakunya Konstitusi RIS 1949 (Periode 27 Desember 1949– 17 Agustus 1950)
Sesuai dengan Konstitusi RIS, sistem pemerintahan yang dianut adalah parlementer yaitu kedudukan parlemen sangat menentukan terhadap kekuasaan pemerintahan. Namun dalam kenyataannya parlemen hanya terbatas hal-hal tertentu saja. Misalnya, kekuasaan presiden hanya sebagai kepala negara, tetapi dalam kenyataannya presiden masih mencampuri urusan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Kemudian, pembentukan kabinet oleh presiden seharusnya oleh parlemen.

c. Masa berlakunya UUDS 1950 (Periode 17 Agustus 1950–5 Juli 1959)
Sistem yang dianut adalah sistem pemerintahan parlementer, namun dalam kenyataannya masih bercampurnya kekuasaan pemerintahan dan kepala negara, misalnya perdana menteri diangkat oleh Presiden seharusnya oleh parlemen. Kemudian pembentukan kabinet oleh presiden seharusnya oleh parlemen.

d. Masa berlakunya UUD 1945 kedua
1. Orde lama (Periode 5 Juli 1953–11 Maret 1966)
a. Adanya penyimpangan ideologis, yaitu penerapan konsep Nasionalis, Agama dan Komunis (Nasakom)
b. Pemusatan kekuasaan pada presiden sehingga kewenangannya melebihi ketentuan yang diatur UUD 1945. Misalnya, pembentukan Penetapan Presiden (Penpres) yang setingkat dengan Undang-undang.
c. MPRS mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup.
d. Presiden membubarkan DPR hasil pemilu tahun 1955 dan membentuk DPR-GR tanpa melalui pemilu.
e. Adanya jabatan rangkap yaitu Pimpinan MPRS dan DPR dijadikan menteri negara, sehingga berkedudukan sebagai pembantu presiden.
f. Negara Indonesia masuk dalam salah satu poros kekuasaan dunia yaitu poros Moskwa-Peking sehingga bertentangan dengan politik bebas aktif.

2. Orde Baru (11 Maret 1966–21 Mei 1998)
a. Perubahan kekuasaan yang statis
b. Perekrutan politik yang tertutup
c. Pemilihan umum yang kurang demokratis
d. Kurangnya jaminan hak asasi manusia
Salah satu ciri dari negara yang menganut paham demokrasi adalah adanya pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia. Dalam pemerintahan Orde Baru, dirasakan
penghormatan dan perlindungan HAM masih kurang diperhatikan.
e. Presiden mengontrol perekrutan organisasi politik
Pengisian jabatan ketua umum partai politik harus
mendapat persetujuan dari presiden. Seharusnya,
pemilihan ketua umum partai diserahkan kepada kader
partai bersangkutan.
f. Presiden memiliki sumber daya keuangan yang sangat
besar
Dalam penentuan anggaran, DPR tidak mempunyai
kekuasaan untuk mengubah rencana anggaran yang diajukan
oleh presiden. Anggaran-anggaran lembaga-lembaga tinggi
negara ditentukan oleh presiden. Presiden mempunyai
mekanisme pemberian bantuan melalui Instruksi Presiden,
Bantuan Presiden tanpa melalui per setujuan DPR. Presiden
juga memiliki sejumlah yayasan yang pertanggung jawabannya
kurang jelas dan kurang transparan.
Peristiwa yang lainnya, yaitu adanya peristiwa-peristiwa politik
yang menyebabkan adanya perubahan ketatanegaraan di Indonesia.
Selama Orde Lama, ada peritiswa Dekrit Presiden (5 Juli 1959) dan
G 30 S / PKI. Berikut adalah akibat keluarnya Dekrit Presiden.
1) Dekrit Presiden menyebabkan adanya perubahan ketatanegaraan.
Isi dari Dekrit itu adalah membubarkan konstituante, kembali
kepada UUD 1945, dan tidak berlaku lagi UUDS. Adanya
peristiwa ini, terjadilah proses perubahan ketatanegaraan di
Indonesia. Satu sisi, Indonesia kembali ke UUD 1945, tetapi di
sisi yang lain, Indonesia memasuki era Demokrasi Terpimpin.
2) Gerakan 30 September PKI yang menewaskan perwira tinggi Angkatan
Darat dan rakyat tidak berdosa, menyebabkan adanya gejolak politik di
Indonesia. Partai Komunis Indonesia yang melakukan kudeta kepada
pemerintahan yang sah, mendapat perlawanan dari seluruh rakyat
Indonesia. Setelah terjadinya pem berontakan PKI ini, gelombang
protes mahasiswa terjadi di seluruh Indonesia. Akhirnya, dalam
Sidang Umum MPR tahun 1966 Soekarno diberhentikan dari
jabatan presiden dan sekaligus mengangkat Jenderal Soeharto
menjadi presiden. Pada saat itulah, Orde Baru dimulai.
b. Penyimpangan pada zaman Orde Baru adalah pelaksanaan pemerin tahan
yang sentralistis (terpusat) hampir selama 32 tahun.
Selama kepemimpinan Presiden Soeharto pun ternyata pemerin tahan
tidak berjalan dengan baik. Sejumlah penyelewengan konstitusi nya
terjadi secara tidak langsung.
1) Presiden Soeharto menyempitkan ruang gerak politik rakyat
Indonesia. Partai politik diciutkan dan diatur oleh pemerintah
sehingga fungsi partai politik pada zaman Orde Baru ini tidak
berjalan dengan baik. Fungsi partai politik pada saat itu, lebih
menekankan sebagai komunikasi politik atau penyampaian program
pemerintah, bukan menjadi alat perjuangan aspirasi rakyat.
2) Pemerintahan Orde Baru sarat dengan budaya KKN (korupsi,
kolusi, dan nepotisme) sehingga tidak membuka ruang partisipasi
publik secara sehat dan kompetitif. Hanya warga negara yang
memiliki uang dan kedekatan kekeluargaan saja yang mendapatkan
fasilitas negara. Budaya KKN ini menyebabkan Indonesia
mengalami krisis yang berkepanjangan sejak 1997.
3) Pada zaman Orde Baru, partai politik dan anggota DPR/MPR
lebih banyak menjalankan program pemerintah daripada memperjuang
kan aspirasi rakyat. Bahkan, selama Orde Baru ini, MPR/
DPR dianggap sebagai stempel pemerintah belaka. Eksekutif
lebih berjaya dibandingkan dengan legislatif.
Dengan beberapa pengalaman tersebut, DPR/MPR era reformasi
mempertegas UUD 1945 ini dengan menegaskan bahwa presiden hanya
bisa menjabat selama dua periode. Setelah dua periode, seorang presiden
tidak boleh mencalonkan kembali untuk menjadi presiden.

Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia

Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia

Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi menjadi sumber hukum tertinggi dalam pelaksanaan pemerintahan negara. Konstitusi terdiri atas konstitusi tertulis (UUD) dan tidak tertulis (Konvensi). Setiap negara memiliki konstitusi tertulis dan tidak tertulis, kecuali Inggris dan Kanada yang tidak memiliki konstitusi tertulis.

Konstitusi lebih sering diartikan sebagai Undang-Undang Dasar (UUD), yakni sebagai konstirusi tertulis. Dalam penyusunannya, bahan konstitusi atau undang-undang dasar dapat diambil dari nilai-nilai dan norma dasar yang hidup di masyarakat. Selain itu, praktik penyelenggaraan negara juga mem pengaruhi perumusan konstitusi. Oleh karena itu, penyusunan dan perumusan konstitusi atau UUD didasari pokok-pokok pemikiran konseptual dan dikaitkan dengan semangat proklamasi kemerdekaan. Negara Indonesia telah mengalami perkembangan yang diiringi oleh berlakunya berbagai macam konstitusi. Perkembangan tersebut dibagi dalam beberapa periode, yaitu sebagai berikut.
1. Periode UUD 1945 I (Pertama) (18 Agustus 1945–27 Desember
1949)
2. Periode Konstitusi RIS (27 Desember 1949–17 Agustus 1950)
3. Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950–5 Juli 1959)
4. Periode UUD 1945 II (Kedua)
a. Orde Lama (5 Juli 1959–11 Maret 1966)
b. Orde Baru (11 Maret 1966–21 Mei 1998)
c. Reformasi (21 Mei 1998–sekarang)

1. Periode UUD 1945 (Pertama) (18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949)
Jumat, 17 Agustus 1945 merupakan momentum bersejarah bagi perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan karena pada saat itulah Negara Kesatuan Republik Indonesia diproklamasikan. Dengan prokla masi kemerdekaan itulah maka berdiri NKRI. Pada 18 Agustus 1945, PPKI menyelenggarakan sidang yang menghasilkan tiga buah keputusan yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintah Indonesia, yaitu sebagai berikut.
a. Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945.
b. Memilih dan mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil Presiden.
c. Sebelum terbentuknya alat-alat negara lainnya, tugas presiden dibantu oleh sebuah Komite Nasional Indonesia.

Pada masa ini, lembaga-lembaga lain belum terbentuk, seperti DPR, MPR, MA, dan BPK, yang baru terbentuk adalah lembaga ke presidenan. Jadi, kekua saan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dipegang oleh presiden. Hal ini disebabkan suasananya masih dalam masa peperangan. Undang-Undang Dasar 1945 menganut sistem pemerintahan kabinet presidensil, artinya menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden. Namun dalam periode ini juga terjadi perubahan dalam sistem pemerintahan. Hal tersebut terjadi setelah keluarnya Maklumat Pemerintah No. X (eks) pada 14 November 1945, yang menyatakan bahwa menteri-menteri tidak lagi bertanggung jawab kepada presiden, tetapi bertanggung jawab pada Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), yang kemudian menjalankan kekuasaan legislatif. Setelah maklumat tersebut, kekuasaan aksekutif berpindah tangan kepada perdana menteri sebagai akibat dibentuknya sistem pemerintah parlementer. Dengan demikian, terjadi pergeseran dari sistem pemerintahan presidensil ke parlementer.
2. Periode Konstitusi RIS (27 Desember 1949 sampai dengan17 Agustus 1950)
Konstitusi RIS menganut sistem pemerintahan parlementer. Lembaga perwakilannya menganut sistem dua kamar (bikameral), yaitu sistem lembaga perwakilan rakyat yang terdiri atas dua kamar atau dua badan legislatif yaitu senat dan DPR. Senat merupakan perwakilan dari negara bagian yang setiap negara bagian diwakili dua orang. Adapun DPR merupakan perwakilan dari seluruh rakyat Indonesia.

Sistem pemerintahan yang dianut oleh konstitusi RIS adalah Sistem Parlementer Kabinet Semu (Quasi Parlementer). Hal tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut.
a. Pengangkatan perdana menteri dilakukan oleh presiden, bukan oleh parlemen sebagaimana lazimnya.
b. Kekuasaan perdana menteri masih dikuasai oleh presiden. Hal tersebut tampak dari ketentuan bahwa presiden dan menterimenteri bersama-sama merupakan pemerintah. Seharusnya presiden hanya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahannya dipegang perdana menteri.
c. Pembentukan kabinet dilakukan oleh presiden bukan oleh parlemen.
d. Pertanggungjawaban menteri, baik secara perorangan maupun bersama-sama adalah kepada DPR dan melalui keputusan peme rintah.
e. Parlemen tidak mempunyai hubungan erat dengan pemerintah sehingga DPR tidak punya pengaruh besar terhadap pemerintah.
f. Presiden RIS tidak mempunyai kedudukan rangkap, yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Sistem pemerintahan yang dianut pada masa Konstitusi RIS bukan kabinet parlementer murni. Dalam sistem parlementer, parlemen mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan pemerintah. Namun kenyataannya, parlemen terbatas pada hal-hal tertentu saja. Pada masa ini, praktis sistem pemerintahan belum dapat berjalan sebagaimana dikehendaki konstitusi RIS. Akibatnya, pelak sanaan konstitusi RIS tidak berjalan lama. Hal ini disebabkan negara-negara bagian yang lemah dan tidak memiliki kekuatan untuk menjadi negara. Negara bagian tersebut memilih untuk bergabung dengan negara bagian yang lebih kuat. Selain itu, negara serikat tidak sesuai dengan cita-cita rakyat Indonesia. Akhirnya, untuk menghindari perpecahan, negara-negara bagian sepakat untuk membentuk UUD baru. Sehingga muncullah UUD Sementara 1950 (UUDS 1950).

3. Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959)

Perubahan Konstitusi RIS menjadi UUDS 1950 diatur dalam UU No. 7 Tahun 1950, yang dimuat dalam Lembaran Negara No. 50-56. UUDS 1950 ini mulai berlaku sejak 17 Agustus 1950.
Alat-alat perlengkapan negara menurut UUDS 1950 adalah sebagai berikut.
a. Presiden dan Wakil Presiden
b. Menteri-menteri
c. DPR
d. MA
e. Dewan Pengawas Keuangan

Ciri-ciri sistem pemerintahan pada masa berlakunya UUDS adalah sebagai berikut.
a. Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
b. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan tidak sebagai
kepala pemerintahan.
c. Kepala pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri.
d. Menteri-menteri bertanggung jawab kepada parlemen (DPR).
e. Presiden berhak membubarkan DPR.
f. DPR dapat membubarkan kabinet.

Perwujudan kekuasaan parlemen ini diperlihatkan dengan adanya sejumlah mosi tidak percaya kepada pihak pemerintah yang mengakibatkan kabinet harus meletakkan jabatannya. Oleh karena itu, dalam pemerintahan sering terjadi pergantian kabinet. Beberapa kabinet yang pernah memerintah pada periode ini, yaitu sebagai berikut :
a. Kabinet Mohammad Natsir (6 September 1950–27 April 1951).
b. Kabinet Sukiman (27 April 1951–3 April 1952).
c. Kabinet Wilopo (3 April 1952–3 Juni 1953).
d. Kabinet Ali Sastroamidjoyo (31 Juli 1953–2 Agustus 1955).
e. Kabinet Burhanudin Harahap (12 Agustus 1955–3 Maret 1956).
f. Kabinet Ali Sastroamidjoyo (20 Maret 1956–14 Maret 1957).
g. Kabinet Djuanda (9 April 1957–Juli 1959).

Pergantian kabinet tersebut menunjukkan bahwa kestabilan politik pada masa itu belum terwujud. Hal tersebut bukan hanya mempengaruhi dalam bidang politik, melainkan juga memengaruhi ke hidupan sosial, ekonomi, pertahanan, dan keamanan. Pergantian kabinet tersebut akibat UUD yang digunakan masih sementara. Sementara itu, Konstituante sebagai badan legislatif belum mampu membentuk UUD yang baru karena terjadi pertentangan politik yang sangat tajam di Konstituante. Kurang lebih 2 tahun, UUD yang baru belum selesai sehingga untuk menghindari perpecahan bangsa, Presiden Soekarno menganjurkan Konstituante menyatakan UUD 1945 sebagai UUD tetap bagi negara Republik Indonesia. Namun karena kesepakatan Konstituante belum tercapai, akhirnya Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang isinya sebagai berikut.
1. Bubarkan Konstituante
2. Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya UUD 1945
3. Pembentukan MPRS dan DPAS

4. Periode UUD 1945 (Kedua) (5 Juli 1959 sampai dengan Sekarang)

Berbagai permasalahan sistem pemerintahan Indonesia memungkinkan untuk kembali pada Undang-Undang Dasar 1945. Hal tersebut tercantum pada isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang isinya menyatakan sebagai berikut.
a. Pembubaran Konstituante.
b. Berlakunya kembali UUD 1945 bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia sejak penetapan dekrit ini dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950.
c. Pembentukan MPRS yang terdiri atas anggota DPR ditambah dengan utusan daerah dan golongan serta pembentukan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Alasan untuk kembali pada UUD 1945 karena UUD 1945 dianggap sebagai konstitusi yang dianggap mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Selain itu, alasan lain pemberlakuan lagi UUD 1945, yaitu menyangkut masalah ideologi. Hal tersebut ditunjukkan dengan pendapat bahwa demokrasi liberal tidak selalu mendorong dalam perbaikan bangsa menuju tujuan dari bangsa Indonesia, yaitu mencapai masyarakat adil makmur. Pandangan tersebut diperkuat oleh Presiden Soekarno dengan pernyataannya, yaitu bahwa bangsa Indonesia akan mampu membangun hanya dengan persatuan yang kuat, seperti pada masa awal kemerdekaan. Hanya dengan semangat persatuan bangsa Indonesia dapat mencapai tujuannya dalam menyejahterakan rakyat.

Periode UUD 1945 (kedua) ini terbagi menjadi tiga masa, yaitu masa Orde Lama, masa Orde Baru, dan masa Reformasi.
a. Orde Lama (5 Juli 1959–11 Maret 1966)
Pemerintah Orde Lama berlaku setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 resmi disahkan oleh Presiden Soekarno. Pemerintahan Orde Lama dikenal juga dengan periode Demokrasi Terpimpin yaitu ketika semua pimpinan berada di tangan pemimpin besar revolusi, yaitu Soekarno sebagai pimpinan nasional. Dalam periode demokrasi terpimpin, pemikiran demokrasi Barat banyak ditinggalkan. Presiden Soekarno sebagai pimpinan nasional tertinggi ketika itu menyatakan bahwa demokrasi liberal tidak
sesuai dengan kepribadian bangsa dan negara Indonesia. Prosedur pemungutan suara dalam lembaga perwakilan rakyat dinyatakan tidak efektif. Kemudian, Bung Karno memper kenalkan apa yang disebut dengan “musyawarah untuk mufakat.” Banyaknya partai oleh Soekarno dianggap sebagai salah satu penyebab tidak adanya pencapaian hasil dalam pengambilan keputusan karena dianggap terlalu banyak debat. Untuk merealisasikan demokrasi terpimpin, kemudian dibentuk badan yang dikenal dengan nama Front Nasional, yaitu organisasi bentukan Bung Karno pada masa demokrasi terpimpin.
Jadi, demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang berdasarkan sistem pemerintahan dengan pimpinan satu kekuasaan sentral di tangan satu orang, yaitu presiden. Pada puncak kejayaan pemerintahan Orde Lama, dikenal berbagai slogan perjuangan yang membangkitkan semangat, di antaranya Nasakom (Nasional, Agama, dan Komunis), Jas Merah (Jangan Sekalikali Lupakan Sejarah), dan Tavip (Tahun Vivere Veri Coloso).


b. Orde Baru (11 Maret 1966–21 Mei 1998)

Orde Baru lahir dengan agenda untuk melakukan perbaikan/perubahan total terhadap penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh Orde Lama terhadap Pancasila dan UUD 1945. Orde Baru bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, serta melaksanakan pembangu nan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Orde Baru lahir ketika situasi krisis politik dan ekonomi pada awalnya menunjukkan suatu gerakan perubahan yang demokratis. Krisis ekonomi yang terjadi pada masa Orde Lama telah dijadikan isu politik oleh Orde Baru sebagai upaya untuk menimbulkan rasa ketidak percayaan terhadap pemerintahan Orde Lama. Dengan menggunakan isu ekonomi dan politik pada masa Orde Lama yang mengalami krisis, Orde Baru telah berhasil membawa rakyat ke arah agenda perubahan sebagaimana yang diharapkan. Dukungan rakyat begitu besar ketika pemerintah Orde Baru melakukan perbaikan terhadap langkah-langkah Orde Lama yang dianggap menyim pang dari ketentuan UUD 1945.

c. Reformasi (21 Mei 1998 sampai dengan Sekarang)
Praktik dari pemerintahan Orde Baru yang telah berkuasa selama 32 tahun tampaknya secara tidak langsung memberikan pendidikan politik pada masyarakat Indonesia. Para cendekiawan, politisi, akademisi, dan mahasiswa mencermati dan mengkritisi setiap kebijakan Orde Baru yang dirasakan telah menyimpang dari prinsip-prinsip demokrasi. Akhirnya, mereka melakukan gerakan reformasi menuntut mundurnya Presiden Soeharto sebagai penguasa Orde Baru. Pada 21 Mei 1998, kekuasaan pemerintahan Orde Baru runtuh yang ditandai mundurnya Presiden Soeharto.
Pengganti Soeharto ialah Prof. Dr. Ing. B.J. Habibie yang meng ucapkan sumpah di Istana Merdeka Jakarta karena tidak memungkinkan di gedung rakyat MPR/DPR RI yang diduduki mahasiswa. Berbagai pandangan kontroversial muncul saat pengambilan sumpah tersebut, ada yang mengata kan konstitusional dan ada pula mengatakan sebagai tindakan inkonsti tusio nal. Hal ini karena alasan sebagai berikut.
a. Habibie mengambil sumpah tidak disaksikan oleh seluruh anggota MPR/DPR RI. Adapun saat itu Soeharto tidak sedang mendapat halangan, tetapi sudah diminta untuk mengundurkan diri dari kursi presiden.
b. Jika dilangsungkan pengambilan sumpah tersebut di GedungMPR/ DPR RI, akan berisiko tinggi dengan maraknya demonstrasi dan bukankah anggota MPR yang ada di Senayan adalah rekayasa Soeharto sendiri.
c. Jika anggota MPR diganti, pemilu tidak memungkinkan untuk dilaksa na kan dalam waktu yang sesingkat mungkin, lagi pula berbagai Undang-Undang Pemilihan Umum selama ini dituding tidak demokratis. Pada masa pemerintahan Habibie telah terjadi beberapa peristiwa bersejarah bagi bangsa Indonesia seperti, pelaksanaan Pemilu yang aman dan demokratis pada tanggal 7 Juni 1999 yang diikuti oleh 48 partai. Pada saat itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi pemenang. Akan tetapi, memenangi pemilu bukan jaminan dalam memenangkan kursi presiden karena yang terpilih menjadi presiden pada saat itu ialah K.H. Abdurrahman Wahid yang didukung oleh koalisi yang menamakan dirinya poros tengah. Kemudian, Megawati Soekarno Putri menjadi wakilnya.
Masa pemerintahan K.H. Abdurrahman Wahid tidak sampai selesai waktu masa jabatannya. Beliau diberhentikan dalam Sidang Istimewa MPR pada 2001 karena dugaan keterlibatan dalam Kasus Brunei Gate. Kemudian, sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat 1 UUD 1945, maka Megawati Soekarno Putri (yang saat itu menjadi Wakil Presiden) ditetapkan menjadi Presiden Republik Indonesia. Pada masa pemerintahan Megawati yakni tahun 2004, dilaksanakanlah pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPD yang diikuti oleh 24 partai politik. Selain itu, untuk kali pertama dalam sejarah ketata negaraan Indonesia dilaksanakan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung. Pemilihan tersebut dilakukan selama dua putaran karena pada putaran pertama dari lima pasangan calon belum memperoleh jumlah suara lebih dari 50%. Pada putaran kedua tanggal 20 September 2004 terpilihlah dua pasangan, yaitu Megawati-Hamzah Haz dan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla. Akhirnya, pemilihan dimenangkan oleh pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden yang dicalonkan oleh Partai Demokrat.

Senin, 16 Maret 2020

Seputar Konstitusi

KONSTITUSI
Konstitusi (Latin constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara - biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis - Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara. Untuk melihat konstitusi pemerintahan negara tertentu.

Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi, Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi. Istilah konstitusi sering di identikkan dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang tertulis dan di Inggris memiliki konstitusi tidak dalam bentuk kodifikasi akan tetapi berdasarkan pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris dan mana pula juga Konstitusi Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakata negara A. pengertian konstitusi menurut para ahli 1) K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang mmbentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara. 2) Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada uud. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tettapi juga sosiologis dan politis 3) Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik dsb 4) L.j Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis 5) Koernimanto soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarati bewrsama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama. 6) Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu: a) Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu; o Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara. o Konstitusi sebagai bentuk negara o Konstitusi sebagai faktor integrasi o Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara b) Konstitusi dalam artoi relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntyutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitrusi dapat berupa terttulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya) c) konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan d) konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya B. tujuan konstitusi yaitu: 1) Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak 2) Melindungi Ham maksudnya setiap penguasa berhak menghormati Ham orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya. 3) Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh. C. Nilai konstitusi yaitu: 1. Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efgektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen. 2. Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetrapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara. 3. Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik. D. Macam – macam konstitusi Konstitusi tertulis1) Menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari: (dokumentary constiutution / writen constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum Konstitusi tidak tertulis / konvensi(nondokumentary constitution)negara. adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul. Adapun syarat – syarat konvensi adalah: 1) Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara. 2) Tidak bertentangan dengan UUD 1945 3) Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945. 2) secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi: a) konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara. b) Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu. 3) bedasarkan sifat dari konstitusi yaitu: 1) Flexible / luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan. 2) Rigid / kaku apabila konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah. 4) unsur /substansi sebuah konstitusi yaitu: a) Menurut sri sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu: 1) Jaminan terhadap Ham dan warga negara 2) Susunan ketatanegaraan yang bersdifat fundamental 3) Pembagian dan poembatasan tugas ketatanegaraan b) Menurut Miriam budiarjo, konstitusi memuat tentang: Organisasi negara HAM Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum Cara perubahan konstitusi. c) Menurut koerniatmanto soetopawiro, konstitusi berisi tentang: 1) Pernyataan ideologis 2) Pembagian kekuasaan negara 3) Jaminan HAM (hak asasi manusia) 4) Perubahan konstitusi 5) Larangan perubahan konstitusi E. Syarat terjadinya konstitusi yaitu: Agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat. Melinmdungi asas demokrasi Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat Untuk melaksanakan dasar negara Menentukan suatu hukum yang bersifat adil F. Kedudukan konstitusi (UUD) Dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan . Sebagai hukum dasar Sebagai hukum yang tertinggi G. perubahan konstitusi / UUD yaitu: Secara revolusi, pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang – kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat. Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur – angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi. H. keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi yaitu: keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoaman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara I. Keterkaitan konstitusi dengan UUD yaitu: Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak ter tulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. Uud memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itui makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemeritahan diselenggarakan