Sabtu, 04 April 2020

Penyimpangan Konstitusi

Bentuk-bentuk penyimpangan Konstitusi yang pernah terjadi di Indonesis adalah sebagai berikut :
a. Masa berlakunya UUD 1945 I (Periode 18 Agustus 1945–27 Desember 1949)
1. Keluarnya maklumat Wakil Presiden Nomor X tanggal 16 Oktober 1945 yang mengubah fungsi Komite Nasional Indonesia Pusat dari pembantu Presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif (seharusnya tugas dan wewenang MPR).
2. Keluarnya maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945 yang mengubah sistem presidensial menjadi sistem parlementer. Kedudukan presiden hanya sebagai kepala negara sedangkan kepala pemerintahan dipimpin oleh perdana menteri sehingga para menteri bertanggung jawab kepada DPR. Seharusnya berdasarkan pasal 4 Ayat 1 dan pasal 17 kedudukan presiden adalah kepala pemerintahan.

b. Masa berlakunya Konstitusi RIS 1949 (Periode 27 Desember 1949– 17 Agustus 1950)
Sesuai dengan Konstitusi RIS, sistem pemerintahan yang dianut adalah parlementer yaitu kedudukan parlemen sangat menentukan terhadap kekuasaan pemerintahan. Namun dalam kenyataannya parlemen hanya terbatas hal-hal tertentu saja. Misalnya, kekuasaan presiden hanya sebagai kepala negara, tetapi dalam kenyataannya presiden masih mencampuri urusan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Kemudian, pembentukan kabinet oleh presiden seharusnya oleh parlemen.

c. Masa berlakunya UUDS 1950 (Periode 17 Agustus 1950–5 Juli 1959)
Sistem yang dianut adalah sistem pemerintahan parlementer, namun dalam kenyataannya masih bercampurnya kekuasaan pemerintahan dan kepala negara, misalnya perdana menteri diangkat oleh Presiden seharusnya oleh parlemen. Kemudian pembentukan kabinet oleh presiden seharusnya oleh parlemen.

d. Masa berlakunya UUD 1945 kedua
1. Orde lama (Periode 5 Juli 1953–11 Maret 1966)
a. Adanya penyimpangan ideologis, yaitu penerapan konsep Nasionalis, Agama dan Komunis (Nasakom)
b. Pemusatan kekuasaan pada presiden sehingga kewenangannya melebihi ketentuan yang diatur UUD 1945. Misalnya, pembentukan Penetapan Presiden (Penpres) yang setingkat dengan Undang-undang.
c. MPRS mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup.
d. Presiden membubarkan DPR hasil pemilu tahun 1955 dan membentuk DPR-GR tanpa melalui pemilu.
e. Adanya jabatan rangkap yaitu Pimpinan MPRS dan DPR dijadikan menteri negara, sehingga berkedudukan sebagai pembantu presiden.
f. Negara Indonesia masuk dalam salah satu poros kekuasaan dunia yaitu poros Moskwa-Peking sehingga bertentangan dengan politik bebas aktif.

2. Orde Baru (11 Maret 1966–21 Mei 1998)
a. Perubahan kekuasaan yang statis
b. Perekrutan politik yang tertutup
c. Pemilihan umum yang kurang demokratis
d. Kurangnya jaminan hak asasi manusia
Salah satu ciri dari negara yang menganut paham demokrasi adalah adanya pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia. Dalam pemerintahan Orde Baru, dirasakan
penghormatan dan perlindungan HAM masih kurang diperhatikan.
e. Presiden mengontrol perekrutan organisasi politik
Pengisian jabatan ketua umum partai politik harus
mendapat persetujuan dari presiden. Seharusnya,
pemilihan ketua umum partai diserahkan kepada kader
partai bersangkutan.
f. Presiden memiliki sumber daya keuangan yang sangat
besar
Dalam penentuan anggaran, DPR tidak mempunyai
kekuasaan untuk mengubah rencana anggaran yang diajukan
oleh presiden. Anggaran-anggaran lembaga-lembaga tinggi
negara ditentukan oleh presiden. Presiden mempunyai
mekanisme pemberian bantuan melalui Instruksi Presiden,
Bantuan Presiden tanpa melalui per setujuan DPR. Presiden
juga memiliki sejumlah yayasan yang pertanggung jawabannya
kurang jelas dan kurang transparan.
Peristiwa yang lainnya, yaitu adanya peristiwa-peristiwa politik
yang menyebabkan adanya perubahan ketatanegaraan di Indonesia.
Selama Orde Lama, ada peritiswa Dekrit Presiden (5 Juli 1959) dan
G 30 S / PKI. Berikut adalah akibat keluarnya Dekrit Presiden.
1) Dekrit Presiden menyebabkan adanya perubahan ketatanegaraan.
Isi dari Dekrit itu adalah membubarkan konstituante, kembali
kepada UUD 1945, dan tidak berlaku lagi UUDS. Adanya
peristiwa ini, terjadilah proses perubahan ketatanegaraan di
Indonesia. Satu sisi, Indonesia kembali ke UUD 1945, tetapi di
sisi yang lain, Indonesia memasuki era Demokrasi Terpimpin.
2) Gerakan 30 September PKI yang menewaskan perwira tinggi Angkatan
Darat dan rakyat tidak berdosa, menyebabkan adanya gejolak politik di
Indonesia. Partai Komunis Indonesia yang melakukan kudeta kepada
pemerintahan yang sah, mendapat perlawanan dari seluruh rakyat
Indonesia. Setelah terjadinya pem berontakan PKI ini, gelombang
protes mahasiswa terjadi di seluruh Indonesia. Akhirnya, dalam
Sidang Umum MPR tahun 1966 Soekarno diberhentikan dari
jabatan presiden dan sekaligus mengangkat Jenderal Soeharto
menjadi presiden. Pada saat itulah, Orde Baru dimulai.
b. Penyimpangan pada zaman Orde Baru adalah pelaksanaan pemerin tahan
yang sentralistis (terpusat) hampir selama 32 tahun.
Selama kepemimpinan Presiden Soeharto pun ternyata pemerin tahan
tidak berjalan dengan baik. Sejumlah penyelewengan konstitusi nya
terjadi secara tidak langsung.
1) Presiden Soeharto menyempitkan ruang gerak politik rakyat
Indonesia. Partai politik diciutkan dan diatur oleh pemerintah
sehingga fungsi partai politik pada zaman Orde Baru ini tidak
berjalan dengan baik. Fungsi partai politik pada saat itu, lebih
menekankan sebagai komunikasi politik atau penyampaian program
pemerintah, bukan menjadi alat perjuangan aspirasi rakyat.
2) Pemerintahan Orde Baru sarat dengan budaya KKN (korupsi,
kolusi, dan nepotisme) sehingga tidak membuka ruang partisipasi
publik secara sehat dan kompetitif. Hanya warga negara yang
memiliki uang dan kedekatan kekeluargaan saja yang mendapatkan
fasilitas negara. Budaya KKN ini menyebabkan Indonesia
mengalami krisis yang berkepanjangan sejak 1997.
3) Pada zaman Orde Baru, partai politik dan anggota DPR/MPR
lebih banyak menjalankan program pemerintah daripada memperjuang
kan aspirasi rakyat. Bahkan, selama Orde Baru ini, MPR/
DPR dianggap sebagai stempel pemerintah belaka. Eksekutif
lebih berjaya dibandingkan dengan legislatif.
Dengan beberapa pengalaman tersebut, DPR/MPR era reformasi
mempertegas UUD 1945 ini dengan menegaskan bahwa presiden hanya
bisa menjabat selama dua periode. Setelah dua periode, seorang presiden
tidak boleh mencalonkan kembali untuk menjadi presiden.

6 komentar: